Fenomena judi online kini menjelma menjadi candu digital yang pelan tapi pasti menggerogoti kehidupan banyak orang, termasuk generasi muda. Di balik layar ponsel dan janji-janji manis, tersimpan realita pahit yang jarang disadari seperti kerugian ekonomi, rusaknya relasi sosial, tekanan mental, hingga tindakan kriminal. Sayangnya, banyak yang baru menyadari setelah semuanya terlambat. Dalam ajaran Hindu, fenomena ini bukan sekadar kebiasaan buruk atau pelanggaran sosial, tapi juga merupakan bentuk nyata dari menyimpangnya manusia dari Bahkan dalam sastra Manawa Dharmasastra juga dijelaskan bahwa perjudian disebut sebagai ancaman besar yang mampu menghancurkan tatanan kerajaan. Jika perjudian bisa menghancurkan kerajaan, apakah kita sadar bahwa generasi ini sedang mempertaruhkan masa depannya sendiri?. Kita melihat menurunnya karakter dharma yang seharusnya menjadi landasan moral dan spritiual saat generasi muda lebih tergiur dengan janji kekayaan yang cepat dibandingkan dengan nilai ketekunan dan integritas. Agama Hindu mengajarkan kita untuk secara aktif menanamkan nilai-nilai dharma melalui pendidikan, pengendalian diri (damah), dan penegakan hukum yang didasarkan pada keadilan (nyaya) dan kebenaran (satya), selain menjauhkan diri dari perjudian. Oleh karena itu, ketika generasi muda mulai terjebak dalam praktik perjudian digital, penting untuk menyoroti berbagai akibat dan dampak serius yang ditimbulkannya. Judi online tidak hanya mencerminkan penyimpangan dari dharma, tetapi juga menghadirkan konsekuensi nyata yang merugikan dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu dampak nyatanya yakni :
1.Kerugian Ekonomi dan Finansial
Dikutip dalam Manawa Dharmasastra IX.221
Sloka (Devanagari/Sanskrit Latin):
Dyūtaṁ samāhvayaṁ caiva rājyād rāṭ pratinivārayet,
rājāntaḥkaraṇaṁ hy etau dvau doṣau pṛthivīkṣitām.
Terjemahan makna:
“Perjudian (dyūta) dan pertaruhan (samāhvaya) harus dijauhkan oleh raja dari kerajaannya, karena keduanya adalah dua kesalahan besar yang dapat menghancurkan pemerintahan dan merusak moral penguasa.”
Singkatnya, Manawa Dharmasastra IX.221 menegaskan bahwa perjudian dan taruhan adalah bahaya besar bagi kerajaan dan pemerintahan, karena dapat menyebabkan kehancuran dan kerugian finansial yang parah. Dalam hal ini, judi online dapat menyebabkan kerugian ekonomi dan finansial. Biasanya, penikmat judi online akan rela mempertaruhkan uang yang dimiliki demi mendapatkan keuntungan dari judi online tersebut. Namun, pada kenyataannya, judi online tidak selalu memberikan keuntungan, tetapi tidak sedikit juga orang yang mengalami kerugian akibat kekalahan dalam judi online ini. Judi ini juga menentang ajaran ajaran hindu dalam pernyataan Manawa Dharmasastra IX.221.
2.Keinginan Bekerja Menurun
Para penjudi online percaya bahwa berjudi online dapat menghasilkan uang lebih mudah daripada bekerja, mereka niscaya akan menjadi ketergantungan dan kecanduan pada keuntungan yang dapat diperoleh dari berjudi online. Hal ini akan menyebabkan kurangnya motivasi untuk terlibat dalam kegiatan lain, seperti bekerja atau bersosialisasi, karena mereka cenderung memperoleh lebih banyak tanpa adanya keinginan untuk bekerja. Hal ini juga merupakan salah satu cerminan dari Sad Ripu yaitu “Lobha” atau keserakahan: sifat tamak, tidak pernah puas terhadap hal yang telah dimiliki, dan menginginkan hasil yang lebih tanpa adanya usaha.
3. Kurangnya Minat dalam Kehidupan Sosial
Agama Hindu menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai Tri Hita Karana dalam kehidupan sehari-hari, yang mencakup tiga aspek utama, yaitu hubungan harmonis dengan Tuhan (Parahyangan), sesama manusia (Pawongan), dan lingkungan (Palemahan). Salah satu aspek penting, yaitu Pawongan, menekankan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis, saling menghormati, dan peduli antar sesama manusia. Namun, keterlibatan dalam perjudian online sering kali membuat seseorang terlalu terfokus pada keinginan untuk memperoleh keuntungan materi, sehingga mengabaikan interaksi sosial di sekitarnya. Pengguna judi online biasanya membutuhkan konsentrasi tinggi dan tidak ingin diganggu, sehingga mereka cenderung menarik diri dari lingkungan sosial, mengurangi rasa empati, dan menjauh dari nilai-nilai kebersamaan serta kekerabatan dalam masyarakat. Dalam jangka panjang, hal ini dapat merusak ikatan sosial dan mengikis semangat menyama braya yang menjadi bagian penting dari ajaran Pawongan dalam Tri Hita Karana.
4. Gangguan Psikologis (Stress,Kecanduan,Kesepian,Emosi)
Kerugian yang ditimbulkan akibat kekalahan dalam bermain judi online tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga dapat memicu gangguan psikologis yang serius. Penjudi yang mengalami kekalahan besar sering kali diliputi oleh perasaan stres yang mendalam, rasa kecewa yang berkepanjangan, serta ledakan emosi yang tidak terkendali. Hal ini dapat menyebabkan mereka menjadi mudah marah, tersinggung, dan mengalami kesulitan dalam mengendalikan perasaan.Hal ini juga menentang ajaran hindu yaitu “Akrodha” yaitu bebas dari kemarahan. Selain itu, tekanan mental yang terus menerus dapat mendorong penjudi ke dalam kondisi kecanduan, kesepian, bahkan depresi, karena mereka cenderung menarik diri dari lingkungan sosial dan berusaha melarikan diri dari kenyataan dengan terus berjudi. Jika tidak segera ditangani, gangguan psikologis ini dapat berdampak jangka panjang terhadap kesehatan mental dan kualitas hidup seseorang.
5.Terjadinya Tindakan Kriminal (Mencuri,Menyakiti orang lain)
Ketika seseorang terlibat dalam perjudian dan mengalami kerugian, tekanan mental serta keinginan kuat untuk mengembalikan uang yang hilang sering kali mendorong penjudi ke dalam pola pikir yang tidak rasional. Dalam kondisi seperti ini, mereka cenderung berpikir pendek dan mengabaikan nilai-nilai moral serta vyavahāra (gugatan hukum atau kasus) yang berlaku. Salah satu tindakan negatif yang mungkin muncul adalah melakukan perbuatan steya, yaitu pencurian, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti mengambil uang atau barang milik orang lain tanpa izin, bahkan dari keluarga sendiri. Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran etika dan hukum yang dapat berkembang menjadi tindakan kriminal yang lebih serius. Selain merugikan orang lain, perilaku ini juga menciptakan ketidakpercayaan di lingkungan sosial dan dapat menimbulkan konflik dalam keluarga maupun masyarakat. Lebih jauh lagi, perbuatan steya tidak hanya mencoreng harga diri pelaku, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama Hindu yang menekankan pentingnya dharma (kebenaran) dan hidup dalam kejujuran. Oleh karena itu, perjudian bukan hanya merusak secara finansial, tetapi juga dapat menjadi pintu gerbang menuju kehancuran moral dan sosial seseorang.
Kajian ini tidak hadir untuk menghakimi, tapi untuk mengajak kita semua membuka mata. Judi online bukan sekadar permainan keberuntungan,tetapi ia adalah refleksi dari ketamakan, pelarian dari tanggung jawab, dan krisis spiritual yang diam-diam membentuk wajah baru generasi muda Hindu. Apakah kita akan tetap diam melihat semua ini terjadi? Atau sudah waktunya kita bersuara, bergerak, dan kembali pada nilai-nilai luhur warisan agama?
Kesimpulan
Fenomena judi online bukan hanya persoalan digital dan finansial, tetapi juga merupakan krisis nilai dan spiritualitas yang nyata dalam kehidupan generasi muda Hindu saat ini. Di balik iming-iming keuntungan instan, tersimpan kerusakan yang merayap perlahan ekonomi yang hancur, relasi sosial yang renggang, kesehatan mental yang terganggu, dan moralitas yang runtuh.Ajaran Hindu sejak dahulu telah memberi peringatan tegas melalui teks-teks suci seperti Manawa Dharmasastra, bahwa perjudian adalah jalan menuju kehancuran. Kehadiran judi online hanyalah wujud baru dari ancaman lama yang terus menguji komitmen kita terhadap dharma, susila, dan keharmonisan hidup. Sebagai bagian dari KMHD YBV Undiksha , kita tidak hanya ditantang untuk memahami fenomena ini secara kritis, tetapi juga dipanggil untuk menjadi agen perubahan melawan ketergantungan, menegakkan nilai-nilai luhur, dan menjaga kesucian hidup di tengah derasnya arus digital. Karena pada akhirnya, perjuangan ini bukan hanya soal melawan judi, tapi soal menyelamatkan jati diri dan masa depan kita sebagai umat Hindu.
DAFTAR PUSTAKA
Darmayasa. 2013. Bhagavad Gita: Nyanyian Tuhan. Denpasar: Yayasan Dharma Sthapanam.
Fathurahman, I. (2024). Dampak Judi Online Slot terhadap Psikososial Remaja di Kelurahan Pisangan Baru Jakarta Timur. Skripsi. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.
Pamungkas, A. R. K. (2023). Dampak Perilaku Judi Online pada Pelaku Judi Online: Sebuah Telaah Literatur. Repository Universitas Airlangga. Tersedia di: https://repository.unair.ac.id/ (diakses 15 Juni 2025).
Pudja, M.A. & Sudharta, T.R. (2003). Manawa Dharmasastra (Manu Dharmasastra). Jakarta: Pustaka Mitra Jaya.
Rohmah, Y. & Khodijah, K. (2024). Resiko dan Dampak Sosial Judi dan Pinjaman Online pada Remaja. Dimensia: Jurnal Kajian Sosiologi, 13(1), 85–92.
Sitanggang, A. S., Ridho, S., & Fani, Y. H. (2024). Perkembangan Judi Online dan Dampaknya Terhadap Masyarakat: Tinjauan Multidisipliner. Triwikrama: Jurnal Multidisiplin Ilmu Sosial, 1(6), 70–80.
Sriyana, S. (2025). Judi Online: Dampak Sosial, Ekonomi, dan Psikologis di Era Digital. Jurnal Sociopolitico, 7(1), 27–34.
Swara Widya. (2025). Volume 5 Nomor 1. Jurnal Prodi Teologi Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja.