Latar Belakang
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah membawa perubahan besar dalam cara masyarakat berkomunikasi dan berinteraksi. Informasi kini dapat tersebar dengan sangat cepat dan diakses oleh siapa saja dalam hitungan detik. Kondisi ini memberikan banyak manfaat, seperti mempermudah penyebaran informasi dan memperluas akses terhadap berbagai pengetahuan. Namun, di balik manfaat tersebut, muncul berbagai tantangan, salah satunya adalah menurunnya etika dalam berkomunikasi dan berperilaku di ruang digital. Fenomena ini terlihat dari semakin seringnya terjadi tindakan yang menunjukkan kurangnya rasa empati, seperti aksi main hakim sendiri dan perundungan siber (cyberbullying) yang marak terjadi di media sosial.
Secara sosiologis, tindak kejahatan ringan di masyarakat, seperti kasus pencurian, seharusnya diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku. Penanganan suatu tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum agar keadilan dapat ditegakkan secara objektif. Namun, dalam kenyataannya masih banyak masyarakat yang memilih melakukan aksi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku. Tindakan tersebut sering kali dipicu oleh kemarahan, rendahnya kemampuan mengendalikan emosi, serta menurunnya kepercayaan terhadap proses penegakan hukum. Akibatnya, tindakan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum justru berubah menjadi kekerasan yang dapat menyebabkan luka berat bahkan hilangnya nyawa seseorang.
Permasalahan ini menjadi semakin kompleks ketika peristiwa tersebut direkam dan disebarluaskan melalui media sosial. Sebagian besar orang yang berada di lokasi kejadian lebih memilih merekam dan mengunggah video demi memperoleh perhatian atau viralitas daripada berusaha menghentikan kekerasan yang sedang terjadi. Perilaku ini menunjukkan adanya penurunan rasa empati, di mana penderitaan seseorang dijadikan sebagai bahan tontonan dan konsumsi digital. Padahal, sikap saling peduli dan membantu sesama merupakan nilai yang penting dalam kehidupan bermasyarakat.
Penyebaran video kekerasan di media sosial juga dapat menimbulkan dampak yang lebih luas. Informasi yang beredar sering kali tidak disertai penjelasan yang utuh sehingga memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Akibatnya, muncul gelombang perundungan siber (cyberbullying) berupa ujaran kebencian, penghinaan, penghakiman sepihak, hingga penyebaran data pribadi. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh terduga pelaku, tetapi juga dapat mengenai keluarga dan kerabat yang sebenarnya tidak terlibat dalam peristiwa tersebut. Jejak digital yang terus tersebar dapat menimbulkan trauma psikologis, stigma sosial yang berkepanjangan, bahkan menjadi bentuk hukuman tambahan di luar proses hukum yang semestinya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kemajuan teknologi belum tentu diikuti oleh perkembangan nilai moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menumbuhkan kembali rasa empati, tanggung jawab, serta kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial agar teknologi dapat dimanfaatkan secara positif dan tidak menjadi sarana yang memperburuk konflik.
Berdasarkan permasalahan tersebut, kajian ini penting dilakukan untuk mengetahui keterkaitan antara tindakan main hakim sendiri di dunia nyata, penyebaran sikap nirempati, dan praktik cyberbullying di media sosial. Kajian ini tidak hanya akan melihat fenomena tersebut dari sudut pandang sosial, tetapi juga akan meninjaunya melalui perspektif agama. Nilai-nilai agama pada dasarnya mengajarkan kasih sayang, penghormatan terhadap martabat manusia, pengendalian diri, keadilan, serta larangan menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun melalui ucapan dan tindakan di ruang digital. Dengan demikian, perspektif agama diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya membangun empati, etika bermedia sosial, serta penyelesaian konflik secara damai dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Rumusan masalah
- Apa yang melatarbelakangi munculnya tindakan main hakim sendiri dalam masyarakat ketika menghadapi suatu dugaan tindak pidana?
- Bagaimana tindakan main hakim sendiri dan penyebaran konten kekerasan dapat mencerminkan menurunnya empati dan etika dalam kehidupan bermasyarakat?
- Bagaimana penghakiman di dunia nyata dapat berlanjut menjadi penghakiman publik dan cyberbullying di ruang digital, serta apa dampaknya terhadap pihak yang terlibat?
- Bagaimana nilai-nilai agama dapat menjadi landasan dalam membangun empati, pengendalian diri, dan etika bermedia sosial untuk mencegah perilaku penghakiman dan kekerasan?
Pembahasan
- Ketika Amarah Mengalahkan Hukum
Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) serta maraknya penyebaran konten kekerasan di ruang digital menjadi refleksi nyata atas runtuhnya sistem hukum formal dan kendali emosi dalam kehidupan bermasyarakat. Ketika seseorang melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku tindak pidana tanpa memedulikan akibatnya, luapan amarah dan keinginan menghukum secara instan telah mengalahkan prosedur hukum yang sah serta mengabaikan asas praduga tak bersalah (Luntungan dkk., 2023). Pengabaian terhadap hukum formal yaitu kewenangan aparat penegak hukum untuk mengadili perkara secara objektif (Adiansyah & Anjari, 2022) terlihat kian parah ketika sebagian masyarakat lebih memilih melakukan kekerasan fisik demi memberikan efek jera langsung daripada menyerahkannya kepada pihak berwajib. Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran cara pandang sosial, di mana sebuah dugaan tindak pidana yang seharusnya diselesaikan melalui koridor hukum normatif justru bergeser menjadi aksi penghakiman sepihak yang dapat menyebabkan luka berat bahkan hilangnya nyawa seseorang.
Kondisi anarki di dunia nyata tersebut diperburuk oleh rendahnya tanggung jawab dan kontrol emosi saat memanfaatkan teknologi informasi di dunia digital. Penyebaran video kekerasan tanpa penjelasan yang utuh menciptakan ruang bagi publik untuk memberikan penilaian sepihak serta memicu gelombang perundungan siber (cyberbullying) berupa ujaran kebencian dan penghakiman massal (Adiansyah & Anjari, 2022). Jika ditinjau dari perspektif nilai keagamaan, tindakan sewenang-wenang yang didasari kemarahan sesaat ini jelas mencederai moralitas manusia dan melanggar larangan menyakiti sesama, baik secara fisik maupun psikologis. Kemajuan teknologi informasi pada akhirnya menuntut kesadaran masyarakat untuk tidak sekadar meluapkan emosi secara kolektif, melainkan harus diimbangi dengan kesadaran hukum yang matang agar tidak melahirkan tindak pidana baru yang merugikan orang lain. Dengan demikian, penguatan pemahaman hukum dan pengendalian diri menjadi fondasi mutlak yang harus ditanamkan kembali, baik dalam menjaga ketertiban di lingkungan nyata maupun dalam berinteraksi di ruang digital.
- Empati yang Hilang di Balik Layar
Main hakim sendiri (Eigenrichting) adalah tindakan kesewenang-wenangan individu atau sekelompok orang dengan melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa melalui proses hukum. Tindakan tersebut biasanya dilakukan karena adanya rasa marah, kecewa, atau keinginan untuk memberikan hukuman secara langsung. Hal ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Meskipun masyarakat memiliki hak untuk merasa terganggu atau dirugikan oleh suatu tindakan kejahatan, main hakim sendiri bukanlah bentuk penyelesaian yang tepat karena dapat mengabaikan hak dan keselamatan orang lain.
Dalam kehidupan bermasyarakat, tindakan main hakim sendiri dapat menunjukkan menurunnya rasa empati. Empati adalah kemampuan untuk memahami apa yang dirasakan orang lain, melihat sesuatu dari sudut pandang orang lain, dan juga membayangkan diri sendiri berada di posisi orang tersebut sebelum melakukan suatu tindakan. Ketika seseorang melakukan kekerasan terhadap terduga pelaku tanpa mempertimbangkan akibatnya, hal tersebut menunjukkan bahwa kemarahan dan keinginan untuk menghukum telah mengalahkan rasa kemanusiaan. Dalam ajaran Hindu, konsep Tat Tvam Asi mengajarkan bahwa “aku adalah kamu, kamu adalah aku” dan menekankan pentingnya empati, saling menghargai, serta memahami orang lain sebagai bagian dari diri sendiri. Penerapan nilai tersebut dapat membantu seseorang menjadi lebih peka terhadap perasaan dan kebutuhan orang lain serta mengurangi konflik dalam kehidupan bermasyarakat. Menurunnya empati juga dapat terlihat ketika peristiwa kekerasan justru direkam dan disebarluaskan melalui media sosial. Orang-orang yang berada di lokasi kejadian terkadang lebih memilih mengabadikan peristiwa untuk dijadikan konten daripada membantu menghentikan kekerasan atau mencari pertolongan. Perilaku tersebut menunjukkan adanya perubahan dalam cara seseorang memandang penderitaan orang lain, yaitu ketika suatu kejadian yang seharusnya menimbulkan keprihatinan justru dianggap sebagai sesuatu yang menarik untuk ditonton dan dibagikan.
Penyebaran konten kekerasan tanpa mempertimbangkan kondisi korban juga mencerminkan kurangnya etika dalam menggunakan media sosial. Media sosial memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk membagikan informasi, tetapi kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab. Mengunggah video kekerasan dapat memperluas dampak dari suatu peristiwa karena konten tersebut dapat dilihat oleh banyak orang dan terus tersebar meskipun kejadian sebenarnya telah selesai. Selain itu, penyebaran konten tanpa konteks yang jelas dapat menimbulkan kesalahpahaman dan mendorong masyarakat untuk memberikan penilaian secara sepihak. Dalam perspektif Hindu, penggunaan media sosial juga dapat dikaitkan dengan ajaran Tri Kaya Parisudha sebagai pedoman dalam menjaga pikiran, perkataan, dan perbuatan. Penelitian Darna mengenai Tri Kaya Parisudha dan cyberbullying menjelaskan bahwa media sosial dapat menjadi tempat munculnya cibiran, penghakiman, penghinaan, dan tindakan negatif lainnya, sehingga penanaman nilai Tri Kaya Parisudha diperlukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah perilaku tersebut.
Oleh karena itu, tindakan main hakim sendiri dan penyebaran konten kekerasan menunjukkan bahwa perkembangan teknologi perlu diimbangi dengan perkembangan etika dan kepedulian sosial. Masyarakat perlu membiasakan diri untuk mengendalikan emosi, memastikan kebenaran informasi, serta mempertimbangkan dampak suatu tindakan terhadap orang lain. Dalam menghadapi suatu tindak pidana, masyarakat seharusnya menyerahkan penanganannya kepada pihak yang berwenang, sedangkan dalam menggunakan media sosial, setiap orang perlu mempertimbangkan apakah konten yang dibagikan dapat merugikan, mempermalukan, atau menambah penderitaan pihak lain. Dengan demikian, empati dan etika dapat tetap menjadi dasar dalam kehidupan bermasyarakat, baik di lingkungan nyata maupun di ruang digital.
- Cibiran Menjadi Cyberbullying
Penghakiman terhadap seseorang pada awalnya muncul dalam kehidupan sosial melalui cibiran, gosip, pemberian label, pengucilan, maupun kecaman. Namun, ketika suatu peristiwa direkam dan dipindahkan ke media sosial, batas antara ruang privat dan publik menjadi kabur. Kesalahan yang semula hanya diketahui lingkungan sekitar dapat berubah menjadi konsumsi massa dan memunculkan penilaian dari orang-orang yang bahkan tidak mengetahui peristiwa secara langsung. Media sosial akhirnya tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga dapat menjadi mekanisme kontrol sosial melalui praktik public shaming (Forestal, 2023).
Perubahan tersebut dapat disebut sebagai metamorfosis penghakiman, yaitu perubahan penilaian interpersonal menjadi hukuman sosial kolektif di ruang digital. Prosesnya berlangsung melalui peristiwa, digitalisasi, amplifikasi, pelabelan, penghakiman publik, hingga cyberbullying. Like, komentar, share, dan repost memperbesar jangkauan sekaligus memperkuat opini yang telah terbentuk. Muir et al. (2023) menunjukkan bahwa online shaming berkaitan dengan penilaian moral, emosi, serta persepsi bahwa seseorang layak menerima konsekuensi negatif atas tindakannya.
Persoalan menjadi serius ketika masyarakat tidak lagi mengoreksi tindakan, tetapi mulai menghukum identitas seseorang. Kritik seharusnya memberikan ruang klarifikasi dan perbaikan, sedangkan penghakiman memberikan vonis. Online shaming bahkan dapat berkembang menjadi disintegrative shaming, yaitu tindakan mempermalukan yang berpotensi menstigmatisasi dan mengeluarkan seseorang dari kelompok sosialnya (Murumaa-Mengel & Lott, 2023). Kondisi tersebut semakin diperparah oleh informasi digital yang sering bersifat fragmentaris. Potongan video atau percakapan dapat membuat publik mengambil kesimpulan tanpa memahami konteks secara utuh. Ketika emosi publik terbentuk, pengguna lain cenderung mengikuti arus penilaian mayoritas sehingga opini dapat berubah menjadi penghukuman sosial (Muir et al., 2023).
Ketika penghukuman berkembang menjadi penghinaan, pelecehan, ancaman, penyebaran aib, atau serangan berulang melalui teknologi digital, penghakiman publik memasuki wilayah cyberbullying. Karakter ruang digital memungkinkan konten disebarluaskan, disimpan, dan muncul kembali sehingga korban dapat mengalami tekanan secara berulang (UNICEF, 2020). Dampak paling besar dirasakan korban melalui menurunnya harga diri, terganggunya hubungan sosial, pendidikan, dan kesejahteraan psikologis. Systematic review Agustiningsih et al. (2024) menunjukkan adanya keterkaitan antara bullying, cyberbullying, dan harga diri pada remaja. Pelaku juga dapat terjebak dalam perilaku agresif ketika penghinaan memperoleh dukungan sosial melalui like, komentar, atau perhatian publik. Dengan demikian, cyberbullying tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat membentuk lingkungan digital yang menormalisasi kekerasan verbal. Dalam perspektif Hindu, persoalan tersebut berkaitan dengan dharma dan pengendalian diri. Ajaran Tri Kaya Parisudha memberikan kerangka etis melalui Manacika (pikiran), Wacika (perkataan), dan Kayika (perbuatan). Ketiganya relevan untuk memutus rantai cyberbullying karena perilaku digital berawal dari pikiran, diwujudkan melalui perkataan, dan diperkuat melalui tindakan. Darna (2024) menunjukkan relevansi Tri Kaya Parisudha dalam mencegah perilaku mencela, menghakimi, menghina, dan meneror melalui media sosial.
Manacika Parisudha menjadi penyaring sebelum penghakiman muncul. Pengguna perlu menahan prasangka, memeriksa konteks, dan memastikan informasi sebelum memberikan penilaian. Dengan demikian, pencegahan cyberbullying dimulai bukan ketika komentar dihapus, tetapi sebelum komentar ditulis, yaitu ketika seseorang mampu mengendalikan pikirannya (Darna, 2024).Wacika Parisudha menjadi pedoman dalam berkomunikasi. Kritik dapat disampaikan tanpa penghinaan, ketidaksetujuan tanpa merendahkan, dan koreksi tanpa mempermalukan. Sementara itu, Kayika Parisudha mengingatkan bahwa mengunggah, repost, menyebarkan tangkapan layar, maupun memberikan komentar merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi. Karena itu, satu klik dapat menjadi tindakan etis ketika menghentikan penyebaran penghinaan, tetapi menjadi destruktif ketika memperluas penderitaan korban (Darna, 2024).
Tri Kaya Parisudha diperkuat oleh Tat Tvam Asi sebagai fondasi empati. Prinsip ini mengajarkan bahwa orang lain bukan sekadar “akun” atau “konten viral”, tetapi manusia yang memiliki perasaan dan martabat. Dalam konteks digital, Tat Tvam Asi relevan untuk menghadapi polarisasi, prasangka, ujaran kebencian, dan cyberbullying (Kartika, 2026). Karma Phala kemudian menegaskan bahwa setiap pikiran, perkataan, dan perbuatan memiliki konsekuensi. Satu komentar dapat memicu komentar berikutnya dan satu share dapat memperluas penghinaan; karena itu, anonimitas tidak menghapus tanggung jawab dan jarak tidak menghapus dampak.
Dengan demikian, penghakiman di dunia nyata dapat berubah menjadi penghakiman publik dan cyberbullying melalui digitalisasi peristiwa, hilangnya konteks, amplifikasi massa, pelabelan, dan pengulangan serangan. Rantai tersebut dapat diputus melalui Manacika Parisudha sebagai penyaring pikiran, Wacika Parisudha sebagai penyaring perkataan, Kayika Parisudha sebagai penyaring tindakan, Tat Tvam Asi sebagai penumbuh empati, dan Karma Phala sebagai kesadaran konsekuensi. Dengan demikian, ajaran Hindu dapat direaktualisasikan sebagai moral compass generasi digital agar mampu menggunakan teknologi tanpa kehilangan dharma dan kemanusiaan.
- Agama sebagai Penuntun di Ruang Digital
Nilai-nilai agama dapat menjadi landasan moral dalam membentuk perilaku manusia, termasuk ketika berinteraksi di ruang digital. Agama tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga memberikan pedoman mengenai cara memperlakukan sesama melalui nilai kasih sayang, penghormatan, kejujuran, pengendalian diri, dan tanggung jawab. Dalam konteks Hindu, ajaran Tat Tvam Asi memiliki dasar filosofis dalam Chāndogya Upaniṣad 6.8. Dalam kehidupan sosial, ajaran ini dikembangkan sebagai landasan untuk memandang sesama dan makhluk hidup sebagai bagian dari kesatuan yang sama, sehingga mendorong sikap saling menghormati, menolong, menyayangi, serta membangun solidaritas sosial (Giri & Girinata, 2021).
Dalam konteks pendidikan Hindu, Tat Tvam Asi dapat menjadi dasar pembentukan etika sosial. Ajaran ini menekankan kesatuan manusia dan mendorong setiap individu memperlakukan orang lain secara etis dan bermartabat. Penerapan ajaran Tat Tvam Asi perlu dilakukan secara konsisten melalui pembiasaan dalam keluarga, integrasi nilai-nilai spiritual dalam pembelajaran di sekolah, serta dukungan lingkungan sosial dan masyarakat. Hal ini penting agar ajaran tersebut tidak berhenti sebagai pemahaman teoretis, tetapi dapat diinternalisasi dan diwujudkan dalam perilaku sehari-hari, seperti saling menghormati, menunjukkan empati, membantu sesama, menjaga lingkungan, dan membangun hubungan sosial yang harmonis (Adiyanti, 2023). Dalam media sosial, prinsip ini mengajarkan pengguna untuk memandang orang lain sebagai manusia yang memiliki perasaan dan hak untuk dihargai.
Salah satu nilai pentingnya adalah empati, yaitu kemampuan memahami perasaan orang lain sebelum bertindak. Empati penting dalam komunikasi digital karena ekspresi wajah dan intonasi tidak selalu terlihat sehingga pesan mudah disalahartikan. Penelitian menunjukkan bahwa empati berhubungan negatif dengan perilaku cyberbullying. Remaja dengan tingkat empati yang lebih rendah cenderung lebih mudah melakukan cyberbullying karena kurang mampu memahami perasaan korban dan memperkirakan dampak emosional dari tindakannya. Sebaliknya, empati dapat berperan sebagai faktor protektif yang membantu remaja menahan diri dari perilaku kekerasan di ruang digital (Irmayanti & Chusniyah, 2024). Karena itu, Tat Tvam Asi dapat diterapkan dengan mempertimbangkan perasaan orang lain sebelum berkomentar, menghindari penghinaan, menjaga privasi, dan memberikan kritik tanpa menyerang pribadi.
Selain empati, agama dapat memperkuat pengendalian diri dalam bermedia sosial. Pengendalian diri membantu seseorang menahan kemarahan, memeriksa informasi sebelum membagikannya, dan menghindari respons impulsif. Penelitian terhadap 2.763 siswa di Indonesia menunjukkan bahwa religiusitas berkaitan dengan peningkatan pengendalian diri dan rendahnya kecenderungan cyberbullying (Bukhori et al., 2024). Namun, penelitian tersebut tidak secara khusus mengukur ajaran Hindu atau Tat Tvam Asi, sehingga lebih tepat dipahami sebagai bukti umum mengenai hubungan religiusitas, pengendalian diri, dan cyberbullying.
Nilai agama juga dapat menjadi dasar etika digital melalui kejujuran, kasih sayang, penghormatan, tanggung jawab, dan sikap tidak merugikan orang lain. Penerapannya dapat dilakukan dengan tidak menyebarkan fitnah, memanipulasi informasi, mempermalukan orang lain, maupun membagikan data pribadi tanpa izin. Hal ini penting karena anak-anak di Indonesia masih menghadapi risiko seperti cyberbullying dan konten berbahaya. UNICEF Indonesia (2025) melaporkan bahwa hanya 37,5% anak yang pernah memperoleh informasi mengenai cara menjaga keamanan diri di internet.
Oleh karena itu, literasi digital tidak cukup hanya mengajarkan keterampilan teknis, tetapi juga perlu membangun literasi moral melalui empati, pengendalian diri, kejujuran, dan tanggung jawab. Meski demikian, agama bukan satu-satunya solusi. Pencegahan cyberbullying juga memerlukan pendampingan orang tua, kebijakan sekolah, mekanisme pelaporan, perlindungan data pribadi, dan penegakan aturan. Dengan demikian, Tat Tvam Asi dapat menjadi landasan penting dalam membentuk perilaku digital yang santun, toleran, aman, dan humanis.
Kesimpulan
Perbuatan main hakim sendiri muncul sebagai akibat dari beberapa faktor, seperti kemarahan, rendahnya pengendalian emosi, keinginan memberikan hukuman secara langsung, serta menurunnya kepercayaan terhadap proses penegakan hukum. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip hukum karena mengabaikan asas praduga tak bersalah dan dapat merugikan hak serta keselamatan orang lain. Selain itu, tindakan main hakim sendiri dan penyebaran konten kekerasan menunjukkan adanya penurunan rasa empati dan etika dalam kehidupan bermasyarakat. Ketika suatu peristiwa kekerasan justru direkam dan disebarluaskan untuk mendapatkan perhatian, penderitaan orang lain dapat berubah menjadi tontonan dan konsumsi digital.
Penghakiman yang terjadi di dunia nyata juga dapat berkembang menjadi penghakiman publik di ruang digital. Melalui rekaman video, unggahan, komentar, share, dan repost, suatu peristiwa dapat tersebar luas tanpa konteks yang lengkap sehingga mendorong masyarakat melakukan penilaian sepihak. Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi public shaming dan cyberbullying berupa penghinaan, pelecehan, penyebaran aib, maupun serangan berulang. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga dapat memengaruhi hubungan sosial dan kesejahteraan psikologis serta menciptakan lingkungan digital yang menormalisasi kekerasan verbal.
Dalam perspektif Hindu, permasalahan tersebut dapat dihadapi melalui penerapan nilai Tat Tvam Asi, Tri Kaya Parisudha, dan Karma Phala. Tat Tvam Asi mengajarkan empati dan penghormatan terhadap sesama dengan memandang orang lain sebagai manusia yang memiliki perasaan dan martabat. Tri Kaya Parisudha memberikan pedoman untuk menyucikan pikiran (Manacika), perkataan (Wacika), dan perbuatan (Kayika) sebelum berinteraksi, termasuk di media sosial. Sementara itu, Karma Phala mengajarkan kesadaran bahwa setiap pikiran, perkataan, dan perbuatan memiliki konsekuensi.
Dengan demikian, perkembangan teknologi dan kebebasan dalam menggunakan media sosial perlu diimbangi dengan kesadaran hukum, empati, pengendalian diri, serta etika digital. Masyarakat perlu membiasakan diri untuk memeriksa kebenaran informasi, menghindari penghakiman sepihak, tidak menyebarkan konten yang dapat merugikan orang lain, serta menyerahkan penanganan tindak pidana kepada pihak yang berwenang. Nilai-nilai agama juga perlu diterapkan secara nyata melalui keluarga, pendidikan, dan lingkungan sosial agar tidak hanya menjadi pemahaman teoritis. Dengan perpaduan antara literasi digital dan literasi moral, media sosial dapat digunakan secara lebih bijaksana, bertanggung jawab, dan tetap berlandaskan nilai kemanusiaan serta dharma.
DAFTAR PUSTAKA
Adiansyah, W., & Anjari, W. (2022). Penegakan hukum tindakan main hakim sendiri yang memenuhi unsur Pasal 170 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Hukum Staatrechts, 5(1), 1–22. https://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/STAATRECHTS/article/view/6094
Adiyanti, N. M. (2023). Tat Tvam Asi sebagai fondasi etika dalam pendidikan Hindu: Mengatasi kesenjangan pemahaman antara ajaran spiritual dan etika sosial. Haridracarya: Jurnal Pendidikan Agama Hindu, 4(1), 70–80. https://journal.mpukuturan.ac.id/index.php/haridracarya/article/view/56
Agustiningsih, N., Yusuf, A., & Ahsan, A. (2024). Relationships among self-esteem, bullying, and cyberbullying in adolescents: A systematic review. Journal of Psychosocial Nursing and Mental Health Services, 62(5), 11–17. https://doi.org/10.3928/02793695-20231013-01
Alodokter. (2025, 20 Januari). Ciri-ciri empati dan manfaatnya. https://www.alodokter.com/memahami-arti-ciri-ciri-dan-manfaat-empati
Bukhori, B., Nuriyyatiningrum, N. A. H., Zikrinawati, K., Liem, A., Wahib, A., & Darmu’in. (2024). Determinant factors of cyberbullying behaviour among Indonesian adolescents. International Journal of Adolescence and Youth, 29(1), Artikel 2295442. https://doi.org/10.1080/02673843.2023.2295442
Darna, I. W. (2024). Tri Kaya Parisudha to prevent cyber bullying. Vidya Samhita: Jurnal Penelitian Agama, 10(2). https://ojs.uhnsugriwa.ac.id/index.php/VS/article/view/4304
Forestal, J. (2023). Social media, social control, and the politics of public shaming. American Political Science Review. https://www.cambridge.org/core/journals/american-political-science-review/article/social-media-social-control-and-the-politics-of-public-shaming/2BC3349DF48F25D83ADD3271FF2FCEB6
Giri, I. P. A. A., & Girinata, I. M. (2021). Tat Twam Asi: Transformasi individualistis ke arah solidaritas sosial. Purwadita: Jurnal Agama dan Budaya, 5(1), 93–100. https://media.neliti.com/media/publications/525142-none-f72ed650.pdf
Irmayanti, N., & Chusniyah, T. (2024). Empathy in the digital age: The role of self-control and social control in cyber violence. Bisma: The Journal of Counseling. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/bisma/article/view/86154
Kartika, K. R. (2026). Tat Twam Asi sebagai kerangka etika relasional dalam mengatasi polarisasi sosial di ruang digital. Widya Katambung: Jurnal Filsafat Agama Hindu, 17(1). https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/WK/article/view/1944
Lokeswarananda, S. (Penerj.). (t.t.). Chandogya Upanishad, ayat 6.8.7. Wisdom Library. https://www.wisdomlib.org/hinduism/book/chandogya-upanishad-english/d/doc239302.html
Luntungan, N. G., Rusdi, M., & Sierrad, M. Z. (2023). Asas praduga tak bersalah dalam hukum pidana: Refleksi hak asasi manusia. Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 2(2), 63–76. https://jrkhm.org/index.php/humanity/article/download/23/44
Muir, S. R., Roberts, L. D., Sheridan, L., & Coleman, A. R. (2023). Examining the role of moral, emotional, behavioural, and personality factors in predicting online shaming. PLOS ONE, 18(3), e0279750. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0279750
Murumaa-Mengel, M., & Lott, K. (2023). Recreational shaming groups of Facebook: Content, rules and modministrators’ perspectives. Convergence. https://doi.org/10.1177/13548565231176184
Susanti, K. D. (2024). Membangun empati melalui literasi berbasis ajaran Tat Twam Asi di Sekolah Dasar Mutiara Singaraja. Maha Widya Bhuwana: Jurnal Pendidikan, Agama dan Budaya, 7(2), 114–123. https://journal.mpukuturan.ac.id/index.php/bhuwana/article/view/506
UNICEF. (2020). Apa itu cyberbullying dan bagaimana menghentikannya? UNICEF Indonesia. https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/apa-itu-cyberbullying
UNICEF Indonesia. (2025). Online knowledge and practice of children in Indonesia: A baseline study 2023. https://www.unicef.org/indonesia/child-protection/reports/online-knowledge-and-practice-children-indonesia-baseline-study-2023



