Latar Belakang
Perbincangan mengenai posisi dan pengalaman perempuan Bali kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya sebuah utas di media sosial yang mengangkat ungkapan “sesulit apa pun menjadi perempuan, lebih sulit menjadi perempuan Bali.” Narasi tersebut memuat berbagai pengalaman yang dinilai mencerminkan beratnya peran perempuan Bali, mulai dari tuntutan untuk melahirkan keturunan, keterbatasan hak atas warisan dalam sistem purusa, hingga kewajiban menjalankan berbagai aktivitas adat dan keagamaan. Di satu sisi, pengalaman tersebut mencerminkan realitas yang dirasakan oleh sebagian perempuan Bali. Namun, di sisi lain, narasi tersebut juga berpotensi menyederhanakan persoalan dengan menganggap seluruh perempuan Bali memiliki pengalaman yang sama, bahkan mengaitkan berbagai tantangan tersebut secara langsung dengan ajaran Hindu. Kondisi inilah yang mendorong perlunya kajian yang lebih kritis dan berimbang mengenai hubungan antara adat, agama, dan identitas perempuan Bali.
Masyarakat adat Bali pada umumnya menganut sistem kekerabatan patrilineal yang menempatkan purusa sebagai penerus garis keturunan dan pemegang tanggung jawab keluarga (Udytama & Dianti, 2024). Sistem ini mempengaruhi pembagian hak dan kewajiban, termasuk dalam pewarisan dan pelaksanaan kewajiban adat. Namun, hukum adat Bali juga mengenal mekanisme seperti sentana rajeg dan perkawinan nyentana yang memungkinkan perempuan menjalankan peran sebagai purusa (Saputra et al., 2025). Hal ini menunjukkan bahwa sistem adat memiliki ruang untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat.
Tantangan yang dihadapi perempuan Bali tidak hanya berkaitan dengan sistem pewarisan, tetapi juga dengan kompleksitas peran yang dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Di tengah perkembangan pendidikan, dunia kerja, dan tuntutan ekonomi, perempuan Bali kini tidak hanya menjalankan peran sebagai istri dan ibu, tetapi juga sebagai pencari nafkah sekaligus pelaksana berbagai kewajiban adat dan keagamaan, seperti ngayah dan menyiapkan banten. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kondisi tersebut melahirkan fenomena triple role yang dalam banyak kasus berkembang menjadi triple burden, yaitu ketika perempuan harus memikul tanggung jawab domestik, ekonomi, dan sosial-keagamaan secara bersamaan (Oktarina & Komalasari, 2022; Megaulia et al., 2025). Ironisnya, beban tersebut sering kali dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena telah melekat dalam konstruksi sosial masyarakat.
Di sisi lain, perkembangan zaman telah membuka semakin banyak ruang bagi perempuan Bali untuk memperoleh pendidikan yang lebih tinggi, berkarier, serta berpartisipasi dalam kehidupan publik. Namun, kemajuan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh perubahan cara pandang terhadap pembagian peran dalam keluarga maupun masyarakat adat. Akibatnya, banyak perempuan menghadapi situasi yang paradoksal. Mereka memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk berkembang secara profesional, tetapi tetap dituntut memenuhi seluruh ekspektasi tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi perempuan Bali tidak hanya bersifat personal, melainkan juga dipengaruhi oleh struktur sosial dan budaya yang masih berkembang di tengah masyarakat (Putri & Kamala, 2026).
Fenomena tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar, apakah berbagai tantangan yang dihadapi perempuan Bali benar-benar bersumber dari ajaran Hindu, atau justru merupakan hasil konstruksi budaya yang berkembang dalam masyarakat adat Bali. Pertanyaan ini penting diajukan karena tidak sedikit pandangan yang menyamakan praktik sosial dengan ajaran agama, sehingga melahirkan anggapan bahwa agama Hindu melegitimasi ketimpangan terhadap perempuan. Padahal, apabila ditelusuri lebih jauh, ajaran Hindu justru menempatkan perempuan pada posisi yang luhur sebagai manifestasi Śakti, yaitu kekuatan ilahi yang menjadi sumber keseimbangan dan keberlangsungan kehidupan.
Konsep purusa dan pradana dalam filsafat Hindu pada hakikatnya merupakan simbol dua prinsip kosmis yang saling melengkapi, bukan konsep yang menempatkan salah satunya lebih tinggi daripada yang lain (Warta, 2024). Makna tersebut tercermin dalam simbol Ardhanāreśwarī, yang menggambarkan kesatuan unsur maskulin dan feminin sebagai satu kesatuan yang utuh (Rahayu et al., 2022). Sejalan dengan itu, Manawa Dharmasastra Bab IX Sloka 96 menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki kedudukan yang mulia dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda sesuai guna dan karma, bukan berdasarkan tinggi rendahnya derajat (Pudja & Sudharta, 2004). Bhagavad Gita juga menegaskan bahwa ātman bersifat universal dan tidak dibedakan oleh jenis kelamin, sehingga setiap manusia memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai tujuan spiritual (Pudja, 1999).
Bahkan, ajaran mengenai guna karma dalam Bhagavad Gita XVIII.41–44 menegaskan bahwa kedudukan seseorang seharusnya ditentukan oleh kualitas diri dan pengabdiannya, bukan oleh kelahiran ataupun jenis kelamin (Wagiswari & Valentina, 2025).
Perbedaan antara nilai-nilai normatif dalam ajaran Hindu dengan praktik sosial yang berkembang di masyarakat inilah yang menjadi titik penting untuk dikaji. Berbagai pandangan dari akademisi maupun pemerhati perempuan di Bali juga menunjukkan bahwa istilah purusa sesungguhnya merujuk pada status dan tanggung jawab dalam keluarga, bukan identik dengan laki-laki secara biologis. Dengan demikian, sebagian persoalan yang dihadapi perempuan Bali dapat dipahami sebagai hasil interaksi antara sistem adat, dinamika sosial, serta penafsiran budaya terhadap ajaran agama, bukan semata-mata berasal dari ajaran Hindu itu sendiri.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, pembahasan mengenai kedudukan dan tantangan perempuan Bali dalam perspektif adat dan ajaran Hindu masih memunculkan berbagai pertanyaan yang perlu dijawab. Adapun rumusan masalah yang diajukan adalah sebagai berikut:
- Apakah tantangan yang dihadapi perempuan Bali dalam menjalankan perannya di keluarga, dunia kerja, serta dalam kehidupan adat dan keagamaan?
- Bagaimana sistem adat Bali, khususnya konsep purusa, memengaruhi hak, kewajiban, dan kedudukan perempuan Bali dalam keluarga dan masyarakat?
- Bagaimana perspektif ajaran agama Hindu terhadap kedudukan perempuan, dan bagaimana perbedaannya dengan praktik yang berkembang dalam masyarakat adat Bali?
Pembahasan
- Tantangan perempuan Bali dalam menjalankan perannya di keluarga, dunia kerja, serta dalam kehidupan adat dan keagamaan
Perempuan Bali memiliki posisi yang strategis dalam keberlangsungan keluarga, masyarakat, serta pelestarian adat dan agama Hindu. Perempuan tidak hanya menjalankan fungsi domestik sebagai istri, ibu, dan pendidik pertama bagi anak. Perempuan juga menjadi penopang ekonomi keluarga dan penjaga keberlangsungan tradisi keagamaan. Peran yang luas ini menjadikan perempuan Bali sebagai salah satu pilar utama kehidupan masyarakat. Namun di balik kontribusi tersebut, perempuan Bali menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Tantangan itu muncul karena perempuan dituntut menjalankan banyak peran sekaligus, baik di keluarga, dunia kerja, maupun kehidupan adat dan keagamaan (Putri & Kamala, 2026).
Dalam lingkungan keluarga, perempuan Bali masih dipandang sebagai penanggung jawab utama pekerjaan rumah tangga, yaitu mengurus rumah, membesarkan anak, dan merawat anggota keluarga. Nilai ini diwariskan secara turun temurun dalam masyarakat Bali. Di sisi lain, meningkatnya pendidikan dan kebutuhan ekonomi mendorong semakin banyak perempuan Bali memasuki dunia kerja, baik sebagai pegawai negeri, tenaga kesehatan, pendidik, maupun wirausahawan. Kondisi ini membuat perempuan menjalankan dua peran sekaligus, sebagai pengelola rumah tangga dan pekerja produktif. Fenomena ini dikenal sebagai beban ganda (double burden). Dalam konteks Bali, beban ini kerap berkembang menjadi beban tiga (triple burden), karena perempuan juga menanggung tanggung jawab sosial dalam kehidupan adat.
Tanggung jawab perempuan Bali dalam kehidupan adat dan keagamaan menjadi ciri yang membedakannya dari perempuan di banyak daerah lain di Indonesia. Hampir setiap pelaksanaan yadnya, yaitu Dewa Yadnya, Pitra Yadnya, Manusa Yadnya, Rsi Yadnya, maupun Bhuta Yadnya, melibatkan perempuan sebagai pelaksana utama penyiapan sarana upacara. Membuat banten, menyiapkan sesajen, memasak, hingga mengikuti kegiatan ngayah adalah bentuk pengabdian yang sebagian besar dikerjakan perempuan. Kehadiran ini bukan sekadar partisipasi sosial, melainkan wujud bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Meski demikian, keterlibatan yang besar ini belum tentu diiringi ruang yang setara dalam pengambilan keputusan. Penelitian tentang praktik ngrembug (musyawarah keluarga) di Bali menemukan bahwa forum ini masih didominasi laki-laki, sementara perempuan kerap tidak dilibatkan dalam menentukan keputusan keluarga maupun adat (Utari, Erviantono, & Noak, 2025).
Ajaran Hindu sendiri sesungguhnya memberikan penghormatan tinggi terhadap perempuan. Berbagai pustaka suci menjelaskan bahwa perempuan adalah manifestasi Śakti, kekuatan ilahi yang menjadi sumber kehidupan dan keseimbangan alam semesta. Tidak ada kehidupan tanpa perpaduan unsur maskulin dan feminin. Hal ini tercermin dalam simbol Ardhanāreśwara, perpaduan Dewa Śiwa dan Dewi Pārwati sebagai satu kesatuan utuh. Simbol ini bermakna bahwa laki-laki dan perempuan bukan pihak yang saling mendominasi, melainkan saling melengkapi (Rahayu et al., 2022).
Pandangan yang sama ditegaskan dalam kitab Manawa Dharmasastra Bab III Sloka 56, yang menyatakan, “Yatra naryastu pujyante ramante tatra devatah“, yang berarti “Di mana perempuan dihormati, di sana para dewa berkenan memberikan kebahagiaan.” Sloka ini menunjukkan bahwa penghormatan terhadap perempuan adalah nilai fundamental dalam ajaran Hindu. Perempuan tidak ditempatkan lebih rendah dari laki-laki, melainkan sebagai sosok yang memiliki kehormatan dan tanggung jawab yang sama pentingnya (Pudja & Sudharta, 2004).
Meskipun demikian, realitas sosial menunjukkan bahwa perempuan Bali masih menghadapi tantangan dalam menjalankan seluruh tanggung jawab ini. Padatnya kegiatan adat sering bertepatan dengan kewajiban pekerjaan dan urusan rumah tangga. Tidak jarang perempuan mengalami kelelahan fisik maupun tekanan psikologis akibat tingginya ekspektasi sosial. Dalam beberapa kasus, perempuan juga masih menghadapi keterbatasan untuk menjadi pengambil keputusan, baik di tingkat keluarga maupun desa adat, meskipun kontribusi sosial dan keagamaan mereka besar.
Kondisi ini pada dasarnya tidak dapat dipahami sebagai konsekuensi langsung dari ajaran agama Hindu. Berbagai kajian menunjukkan bahwa tantangan yang dialami perempuan Bali lebih dipengaruhi oleh sistem adat patrilineal yang berkembang secara historis. Berbagai nilai budaya ini sering dipersepsikan sebagai bagian dari ajaran agama, sehingga muncul anggapan keliru bahwa Hindu menempatkan perempuan pada posisi lebih rendah. Padahal, apabila ditelaah dari berbagai sumber ajaran Hindu, tidak ditemukan ajaran yang membenarkan diskriminasi terhadap perempuan. Sebaliknya, Hindu mengajarkan prinsip dharma, tat tvam asi, dan keseimbangan antara purusa dan pradana sebagai dasar hubungan yang saling menghormati.
Seiring berkembangnya zaman, perempuan Bali menunjukkan kiprah yang semakin luas. Banyak perempuan berhasil menjadi akademisi, tenaga kesehatan, pemimpin organisasi, birokrat, pengusaha, maupun tokoh masyarakat, tanpa meninggalkan tanggung jawabnya dalam keluarga dan adat. Perubahan ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki kemampuan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan, apabila memperoleh kesempatan yang setara. Oleh karena itu, tantangan yang dihadapi perempuan Bali sebaiknya dipahami sebagai hasil interaksi antara tuntutan keluarga, sistem adat, dan dinamika sosial serta budaya, bukan sebagai akibat dari ajaran agama Hindu. Pemahaman ini penting agar masyarakat mampu membedakan nilai normatif agama dari praktik budaya yang berkembang, sehingga penghormatan terhadap perempuan sebagai manifestasi Śakti dapat diwujudkan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat.
- Sistem adat Bali yang memengaruhi hak, kewajiban, dan kedudukan perempuan Bali dalam keluarga dan masyarakat.
Sistem adat Bali merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk hubungan kekeluargaan, pewarisan, perkawinan, dan tanggung jawab adat. Penerapan sistem adat tersebut turut memengaruhi hak, kewajiban, serta kedudukan perempuan Bali dalam keluarga maupun masyarakat, terutama melalui konsep purusa yang menjadi dasar sistem kekerabatan di Bali.
Menurut Nugroho (2016:72-85), (dalam Rahmawati, 2021) ada tiga system kekerabatan yang berpengaruh dalam system pewarisan yang selama ini ada dan berlaku di Indonesia, yaitu: system kekerabatan matrilineal, Patrilineal, dan Parental. Sistem kekerabatan matrilineal adalah system kekerabatan dengan menarik garis keturunan dari pihak ibu, Patrilineal adalah system kekerabatan dengan menarik garis keturunan dari pihak ayah, sedangkan Parental adalah system kekerabatan yang menarik garis keturunan dari kedua belah pihak (ayah dan ibu).
Sistem kekerabatan masyarakat adat Bali pada umumnya menganut sistem patrilineal (purusa), yaitu sistem yang menempatkan garis keturunan, pewarisan, serta tanggung jawab keluarga mengikuti pihak yang berkedudukan sebagai purusa. Dalam sistem ini, purusa memiliki kewajiban untuk melanjutkan garis keturunan, memelihara tempat suci keluarga (sanggah atau merajan), merawat orang tua, serta melaksanakan berbagai kewajiban adat dan keagamaan. Oleh karena itu, konsep purusa tidak hanya dipahami sebagai identitas biologis laki-laki, tetapi lebih menekankan pada status hukum adat yang melekat pada seseorang sebagai pemikul hak dan kewajiban dalam keluarga maupun masyarakat adat (Udytama & Dianti, 2024).
Konsep purusa tidak hanya memengaruhi pembagian hak dan kewajiban dalam keluarga, tetapi juga menentukan kedudukan perempuan Bali dalam sistem kekerabatan adat. Dalam sistem patrilineal yang umum dianut masyarakat Bali, perempuan sebelum menikah merupakan anggota keluarga asal dan memiliki tanggung jawab dalam berbagai kegiatan adat maupun keagamaan. Setelah menikah melalui perkawinan biasa, perempuan pada umumnya menjadi anggota keluarga suami sehingga kedudukan adatnya beralih ke keluarga suami. Perubahan kedudukan tersebut diikuti dengan perpindahan tanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan upacara keagamaan, menjaga keharmonisan keluarga, serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan adat di lingkungan keluarga suami. Meskipun perempuan pada umumnya tidak berkedudukan sebagai penerus utama garis keturunan dalam sistem purusa, mereka tetap memiliki peran yang sangat penting sebagai pelestari nilai-nilai budaya, pendidik dalam keluarga, serta pendukung keberlangsungan kehidupan adat dan keagamaan masyarakat Bali.
Konsekuensi dari sistem patrilineal tersebut tampak dalam pembagian hak waris di masyarakat adat Bali. Anak yang berkedudukan sebagai purusa memperoleh hak utama atas harta warisan karena memiliki kewajiban untuk melanjutkan tanggung jawab keluarga, baik dalam aspek sosial maupun religius. Sebaliknya, anak perempuan yang menikah secara biasa (ninggal kedaton) pada umumnya mengikuti keluarga suami sehingga kedudukannya dalam keluarga asal mengalami perubahan dan hak warisnya menjadi lebih terbatas menurut ketentuan adat tradisional. Pengaturan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan pembagian tanggung jawab keluarga, meskipun dalam praktiknya sering dipandang sebagai bentuk ketimpangan terhadap perempuan (Bija & Sukerti, 2021).
Peraturan mengenai sistem pewarisan tersebut juga memiliki landasan dalam ajaran agama Hindu, hal ini termuat di dalam Bab IX sloka 105 Kitab Manawa Dharma Sastra, yang bunyinya “Jyestha ewa tu grihniyat, Pitryam dhanamacesatah, Cesastani upajiweyur, Yatha iwa pitram tatha” yang artinya “Atau saudara laki-laki tertua sendiri dapat menguasai seluruh harta orang tuanya, sedangkan yang lain akan hidup di bawah asuhan seperti halnya selagi orang tuanya masih hidup”. Sebagaimana bunyi Bab IX sloka 105 Kitab Manawa Dharma Sastra di atas, bahwa dalam system pewarisan sangat dimungkinkan untuk memberikan kuasa atas harta kekayaan orang tuanya hanya kepada anak laki-laki yang tertua dengan kewajiban untuk memelihara adik-adiknya sama dengan semasih orang tuanya hidup. System pewarisan seperti ini umumnya dikena sebagai system pewarisan mayorat dan umum dilakukan oleh masyarakat yang menganut system pewarisan patrilineal di tanah Semendo Sumatera Selatan dan di Kalimantan pada masyarakat parental Suku Dayak (Nugroho:2016) (dalam Rahmawati, 2021).
Meskipun demikian, Manawa Dharmasastra juga memberikan pengakuan terhadap hak waris anak perempuan. Hal tersebut tercantum dalam Bab IX Sloka 118 yang berbunyi “Swebhyom gehhyastu kanya, Bhyah pradadyurbhratarah prithak, Swatswadamcaccaturbhagam, Patitah syuraditsawah” yang memiliki arti “Tetapi kepada suadara wanita, saudara-saudara akan memberi beberapa bagian dari meraka. Masing-masingnya seperempat dari baginnya. Mereka yang menolak untuk memberikannya akan terkucil”. Disini sangat jelas dijelaskan bahwa saudara laki-laki berkewajiban memberikan bagian kepada saudara perempuan, masing-masing sebesar seperempat dari bagian yang diterimanya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa dalam hukum Hindu klasik, perempuan tidak sepenuhnya dikesampingkan dalam pewarisan, meskipun besaran hak yang diterima berbeda dengan laki-laki. Dengan demikian, sistem pewarisan dalam Manawa Dharmasastra tidak hanya menekankan hak penerus garis keturunan, tetapi juga mengakui adanya hak ekonomi bagi anak perempuan (Rahmawati, 2021).
Seiring berkembangnya masyarakat, penerapan hukum adat Bali mengalami berbagai penyesuaian yang memberikan ruang lebih besar bagi perempuan untuk memperoleh hak waris. Di sejumlah desa adat, perempuan mulai memperoleh bagian warisan melalui mekanisme hibah, wasiat, maupun kesepakatan keluarga yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Penelitian di Desa Adat Renon menunjukkan bahwa implementasi hak waris perempuan semakin mempertimbangkan prinsip keadilan tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah lama berkembang. Meskipun demikian, pelaksanaannya belum seragam karena setiap desa adat memiliki awig-awig dan pararem yang berbeda sehingga kebijakan mengenai hak waris perempuan sangat bergantung pada ketentuan adat setempat (Yulandini et al., 2025).
Selain melalui perubahan kebijakan pewarisan, hukum adat Bali juga mengenal mekanisme sentana rajeg dan perkawinan nyentana sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui mekanisme tersebut, perempuan dapat ditetapkan sebagai penerus garis keturunan keluarga apabila tidak terdapat anak laki-laki atau berdasarkan kesepakatan keluarga. Perempuan yang berstatus sebagai sentana rajeg memiliki kedudukan sebagai purusa, sehingga berhak mewarisi harta keluarga sekaligus berkewajiban melaksanakan seluruh tanggung jawab adat, menjaga tempat suci keluarga, serta merawat orang tua. Keberadaan mekanisme ini menunjukkan bahwa hukum adat Bali sesungguhnya memiliki fleksibilitas dalam menjaga keberlangsungan keluarga tanpa harus menghilangkan peran perempuan (Maharani & Bagiastra, 2025).
Perkembangan hukum adat Bali pada masa kini menunjukkan bahwa konsep kepurusa semakin dipahami sebagai status hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab keluarga, bukan semata-mata identik dengan laki-laki. Oleh karena itu, perempuan juga dapat menjalankan fungsi sebagai purusa apabila memenuhi ketentuan adat yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa berbagai persoalan yang masih dihadapi perempuan Bali tidak sepenuhnya bersumber dari konsep purusa, melainkan lebih dipengaruhi oleh dinamika penerapan hukum adat, perubahan sosial, serta konstruksi budaya yang berkembang dalam masyarakat. Dengan demikian, pengalaman perempuan Bali sangat bergantung pada konteks keluarga dan desa adat masing-masing sehingga tidak dapat digeneralisasikan sebagai pengalaman yang sama di seluruh Bali (Abdussalam et al., 2026).
Pandangan tersebut selaras dengan ajaran Hindu yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai pasangan yang saling melengkapi dalam menjalankan dharma, bukan sebagai pihak yang saling mendominasi. Hal ini ditegaskan dalam Manawa Dharmasastra Bab IX Sloka 96 yang berbunyi: Prajānārthaṁ striyaḥ sṛṣṭāḥ santānārthaṁ ca mānavāḥ, tasmāt sādhāraṇo dharmaḥ śrutau patnyā saha uditaḥ, yang berarti bahwa perempuan dan laki-laki diciptakan untuk menjalankan kehidupan serta kewajiban suci secara bersama-sama. Sloka ini menegaskan bahwa hubungan suami dan istri dalam ajaran Hindu didasarkan pada prinsip kemitraan dalam melaksanakan dharma, sehingga perbedaan peran tidak dimaksudkan untuk menunjukkan perbedaan derajat. Dengan demikian, apabila dalam praktik kehidupan masyarakat masih ditemukan ketimpangan terhadap perempuan, kondisi tersebut lebih merupakan hasil perkembangan sistem sosial dan budaya daripada ajaran normatif agama Hindu (Pudja & Sudharta, 2004).
Dengan demikian, sistem adat Bali yang berlandaskan konsep purusa pada hakikatnya mengatur pembagian hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam keluarga serta masyarakat adat, bukan semata-mata menunjukkan adanya perbedaan derajat antara laki-laki dan perempuan. Seiring perkembangan masyarakat, penerapan sistem tersebut juga mengalami berbagai penyesuaian yang mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara pelestarian nilai-nilai adat dengan pemenuhan prinsip keadilan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap kedudukan perempuan Bali perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan konteks adat, dinamika sosial, dan perubahan yang terus berlangsung dalam kehidupan masyarakat.
- Perspektif ajaran agama Hindu terhadap kedudukan perempuan dan perbedaannya dengan praktik yang berkembang dalam masyarakat adat Bali.
Dalam pandangan Hindu, perempuan menempati kedudukan yang mulia dan memiliki peran yang tidak terpisahkan dari laki-laki. Hubungan keduanya didasarkan pada prinsip saling melengkapi, bekerja sama, dan menjaga keseimbangan dalam kehidupan keluarga maupun masyarakat sesuai dengan ajaran dharma. Konsep kesetaraan antara laki-laki dan perempuan sesungguhnya telah melekat dengan sangat jelas dalam kehidupan masyarakat di Bali. Hal ini menunjukkan bahwa laki-laki (purusa) dan perempuan (pradana atau prakṛti) bukanlah dua unsur yang saling bertentangan ataupun memiliki derajat yang berbeda, melainkan dua prinsip kosmis yang saling melengkapi untuk mewujudkan keharmonisan. Makna tersebut tergambar melalui simbol Ardhanāreśwarī, yakni perwujudan Dewa Śiwa dan Dewi Pārwati dalam satu tubuh yang melambangkan kesatuan, keseimbangan, dan kesetaraan antara unsur maskulin dan feminin (Rahayu et al., 2022). Oleh karena itu, dalam perspektif Hindu, perempuan bukan hanya dipandang sebagai pendamping laki-laki, tetapi sebagai mitra yang memiliki peran yang sama pentingnya dalam menjalankan dharma.
Prinsip kesetaraan tersebut tidak hanya tercermin dalam konsep filosofis Ardhanāreśwarī, tetapi juga memperoleh landasan yang kuat dalam kitab suci Hindu, khususnya Bhagavad Gita. Bhagavad Gita mengajarkan bahwa hakikat manusia adalah ātman, yaitu jiwa yang bersifat kekal, suci, dan tidak dibedakan oleh jenis kelamin, kasta, maupun status sosial. Dalam Bhagavad Gita V.18, Śrī Kṛṣṇa menyatakan:
“Vidyā-vinaya-sampanne brāhmaṇe gavi hastini, śuni caiva śvapāke ca paṇḍitāḥ sama-darśinaḥ.”
Terjemahan: “Orang arif bijaksana melihat semuannya sama, baik brahmana budiman dan rendah hati maupun seekor sapi, gajah dan anjing ataupun orang hina papa, tanpa kasta.” (Pudja, 2021).
Sloka tersebut mengandung ajaran sama-darśana, yaitu pandangan yang melihat seluruh makhluk memiliki hakikat spiritual yang sama. Dengan demikian, kemuliaan seseorang tidak ditentukan oleh jenis kelamin ataupun asal-usul, melainkan oleh kualitas diri, pengetahuan, serta pelaksanaan dharma. Nilai ini diperkuat dalam Bhagavad Gita XVIII.41-44, yang menjelaskan bahwa pembagian peran dalam masyarakat didasarkan pada guna (karakter dan kualitas) serta karma (tugas dan perbuatan), bukan semata-mata karena kelahiran ataupun jenis kelamin. Ajaran ini menunjukkan bahwa Hindu tidak memberikan legitimasi terhadap diskriminasi berbasis gender, melainkan menekankan kemampuan dan tanggung jawab setiap individu sesuai potensinya.
Prinsip kesetaraan tersebut tidak hanya dijelaskan dalam Bhagavad Gita, tetapi juga dipertegas dalam kitab hukum Hindu, yaitu Manawa Dharmasastra. Pada Bab III Sloka 56 disebutkan:
Yatra nāryastu pūjyante ramante tatra devatāḥ.
Artinya, “Di mana perempuan dihormati, di sanalah para dewa berkenan memberikan kebahagiaan.” (Pudja & Sudharta, 2004).
Sloka ini menegaskan bahwa penghormatan terhadap perempuan merupakan salah satu nilai fundamental dalam ajaran Hindu. Kehormatan perempuan bukan hanya dipandang sebagai kewajiban moral, tetapi juga menjadi indikator keharmonisan keluarga dan masyarakat. Sebaliknya, apabila perempuan tidak dihormati, maka keseimbangan kehidupan diyakini akan terganggu. Dengan demikian, ajaran Hindu secara normatif tidak menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Di samping itu, perlindungan terhadap perempuan secara tegas tertuang dalam Manawa Dharmasastra IX.10 yang berbunyi:
“na kaścid yoṣitaḥ śaktaḥ prasahya parirakṣitum, etairupāyayogaistu śakyāstāḥ parirakṣitum.”
Terjemahan: “Tidak seorang pria pun yang dapat menjaga wanita sepenuhnya dengan jalan kekerasan (secara paksa), tetapi mereka dapat dijaga dengan baik melalui penerapan cara-cara atau usaha yang bijaksana.”
Sloka ini menggarisbawahi wacana hukum moral bahwa seorang laki-laki tidak diperkenankan menjaga atau mengendalikan kaum wanita dengan menggunakan jalan kekerasan. Melalui perspektif hukum ini, seorang suami dibebani kewajiban moral berdasarkan dharma untuk melindungi, menafkahi secara lahir dan batin, serta senantiasa memperlakukan istri dengan penuh rasa hormat, kasih sayang, dan pengampunan. Dengan demikian, pemenuhan hak-hak perempuan di ranah domestik ini menjadi prasyarat utama demi mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, serta keharmonisan yang kekal dalam sebuah lembaga perkawinan Hindu. (Gunawan, 2025)
Meskipun secara normatif ajaran Hindu menempatkan perempuan pada kedudukan yang mulia, praktik yang berkembang dalam masyarakat adat Bali tidak selalu sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai tersebut. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah sistem kekerabatan patrilineal (purusa) yang dianut oleh sebagian besar masyarakat adat Bali. Sistem ini menempatkan penerus garis keturunan sebagai pemegang hak dan tanggung jawab keluarga, sehingga hak waris, keanggotaan keluarga, serta kewajiban adat lebih banyak melekat pada pihak yang berkedudukan sebagai purusa. Akibatnya, sistem tersebut kerap dipersepsikan sebagai bentuk dominasi laki-laki. Padahal, dalam hukum adat Bali, konsep purusa pada dasarnya berkaitan dengan status sebagai pemikul hak dan kewajiban keluarga, bukan semata-mata identitas biologis laki-laki (Udytama & Dianti, 2024). Dalam kondisi tertentu, hukum adat Bali memberikan ruang bagi perempuan untuk berkedudukan sebagai purusa, misalnya melalui mekanisme sentana rajeg atau perkawinan nyentana, sehingga perempuan dapat memikul hak dan kewajiban adat sebagaimana penerus garis keturunan dalam sistem kapurusa (Maharani & Bagiastra, 2025).
Meskipun demikian, keberadaan mekanisme tersebut belum sepenuhnya mampu menghilangkan berbagai bentuk ketimpangan gender dalam praktik kehidupan masyarakat. Pengaruh sistem budaya patrilineal menyebabkan laki-laki cenderung menduduki posisi yang lebih dominan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pewarisan, pengambilan keputusan adat, serta kehidupan sosial. Akibatnya, perempuan masih menghadapi berbagai keterbatasan, antara lain belum memperoleh kesempatan yang setara dalam forum musyawarah adat, masih dijumpainya ketimpangan dalam hak waris, adanya kesenjangan kesempatan pendidikan di sebagian masyarakat, serta stereotip yang membatasi partisipasi perempuan dalam ruang publik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa berbagai bentuk ketidaksetaraan yang dialami perempuan Bali lebih dipengaruhi oleh konstruksi sosial dan budaya patriarki yang berkembang dalam masyarakat daripada oleh ajaran normatif agama Hindu, yang justru mengajarkan keseimbangan dan kemitraan antara laki-laki dan perempuan (Wardani & Yunanto, 2024).
Sebagai respons terhadap berbagai dinamika tersebut, hukum adat Bali terus mengalami perkembangan. Berbagai pembaruan regulasi, termasuk melalui awig-awig dan kebijakan adat, menunjukkan adanya kecenderungan untuk memberikan ruang yang lebih besar terhadap pengakuan hak perempuan, terutama dalam aspek pewarisan. Namun, penerapannya di masyarakat masih dipengaruhi oleh praktik adat dan kesepakatan keluarga (Yulandini et al., 2025). Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum adat Bali bersifat dinamis dan mampu berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar yang diwariskan.
Dengan demikian, penting untuk membedakan antara ajaran normatif agama Hindu dan praktik sosial budaya yang berkembang dalam masyarakat adat Bali. Ajaran Hindu mengajarkan kesetaraan spiritual, penghormatan terhadap perempuan, serta kemitraan dalam menjalankan dharma. Sebaliknya, berbagai bentuk ketimpangan yang masih dijumpai dalam kehidupan masyarakat lebih banyak dipengaruhi oleh dinamika hukum adat, konstruksi sosial, dan perubahan budaya yang berlangsung dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai perbedaan tersebut akan membantu masyarakat melihat bahwa penghormatan terhadap perempuan sesungguhnya telah menjadi bagian integral dari ajaran Hindu, sehingga nilai-nilai agama dapat menjadi landasan dalam mewujudkan kehidupan yang lebih adil, harmonis, dan selaras dengan prinsip dharma, Tat Tvam Asi, serta Tri Hita Karana.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan mengenai tantangan peran perempuan Bali, pengaruh sistem adat purusa, serta perspektif ajaran Hindu terhadap kedudukannya, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut. Perempuan Bali pada hakikatnya memegang posisi strategis sebagai pilar utama keluarga dan pelestari tradisi, namun di balik kontribusi besar tersebut mereka harus menghadapi tantangan kompleks berupa beban tiga lipat atau triple burden akibat tuntutan peran domestik, ekonomi, dan sosial-keagamaan secara bersamaan. Tingginya ekspektasi sosial ini kerap memicu kelelahan fisik dan tekanan psikologis, yang diperparah oleh masih terbatasnya ruang bagi perempuan dalam forum pengambilan keputusan keluarga maupun adat seperti tradisi ngrembug. Oleh karena itu, pengalaman dan beratnya beban yang dirasakan perempuan Bali sejatinya tidak dapat digeneralisasikan secara seragam, melainkan sangat bergantung pada dinamika penerapan hukum adat dan konstruksi sosial di lingkungan keluarga serta desa adatnya masing-masing.
Di sisi lain, sistem kekerabatan patrilineal atau purusa yang umum dianut memang menempatkan laki-laki sebagai pemegang hak utama kewarisan karena melekatnya tanggung jawab religius keluarga, yang secara tradisional membatasi hak ekonomi anak perempuan. Namun, realitas ini bukanlah bentuk legitimasi diskriminatif dari ajaran Hindu, karena secara teologis kitab suci seperti Bhagavad Gita dan Manawa Dharmasastra justru menempatkan perempuan pada posisi yang luhur sebagai manifestasi Sakti, mengajarkan kesetaraan spiritual atman atau sama-darśana, serta kemitraan sejajar berdasarkan prinsip Ardhanāreśwarī. Fleksibilitas hukum adat Bali pun kini terus berkembang memberikan ruang keadilan, baik melalui mekanisme sentana rajeg dan perkawinan nyentana yang mendudukkan perempuan sebagai purusa, maupun pembaruan awig-awig lokal terkait hak waris perempuan. Dengan demikian, pemahaman yang kritis untuk memisahkan nilai normatif agama dengan praktik sosial sangat diperlukan, membuktikan bahwa penghormatan nyata terhadap perempuan merupakan bagian integral dalam mewujudkan keharmonisan yang adil selaras dengan prinsip Dharma, Tat Tvam Asi, dan Tri Hita Karana.
Referensi
Abdussalam, I., Beatricia, E. G., Nurinsan, S. R., Atikah, R., & Shouniah, G. (2026). Kepurusa as a women’s inheritance system in Bali: Dynamics of customary, national, and Islamic law. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 9(1), 170–188. https://doi.org/10.22373/ujhk.v9i1.34321
Bija, I. G. N. R., & Sukerti, N. N. (2021). Hak waris anak perempuan pada hukum adat Bali dalam perspektif gender. Kertha Desa. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/69832
Cynthia Dewi, C. A., & Patiung, E. A. T. (2023). Analisis kedudukan hak waris perempuan dalam hukum waris adat Bali. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora. https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/610
Maharani, I. G. P. A., & Bagiastra, I. N. (2025). Legal analysis of the position of female heirs in the Balinese customary inheritance system. West Science Interdisciplinary Studies, 3(11). https://doi.org/10.58812/wsis.v3i11.2374
Pudja, G., & Sudharta, T. R. (2004). Manawa Dharmasastra (Manu Smrti). Paramita.
Udytama, I. W. W., & Dianti, I. A. I. S. (2024). Sistem pewarisan hukum adat Bali terhadap kedudukan perempuan pada masyarakat adat Bali. Jurnal Yustitia, 19(2). https://doi.org/10.62279/yustitia.v19i2.1346
Yulandini, N. K. A. C., Suwitra, I. M., & Sudibya, D. G. (2025). Hak waris anak perempuan dalam hukum adat Bali di Desa Adat Renon. Jurnal Analogi Hukum. https://doi.org/10.22225/JAH.7.3.2025.338-345
Rahayu, N. W. S., Sugiarti, & Mudana, I. G. R. (2022). Perempuan: Kedudukan dan keistimewaan dalam pustaka suci Hindu. Widya Katambung: Jurnal Filsafat Agama Hindu, 13(2), 25–33. https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/WK/article/download/876/542/
Pudja, G. (2021). Bhagawad Gītā (Pañcama Veda). Paramita.
Udytama, I. W. W., & Dianti, I. A. I. S. (2024). Sistem pewarisan hukum adat Bali terhadap kedudukan perempuan pada masyarakat adat Bali. Jurnal Yustitia, 19(2). https://doi.org/10.62279/yustitia.v19i2.1346
Maharani, I. G. P. A., & Bagiastra, I. N. (2025). Legal analysis of the position of female heirs in the Balinese customary inheritance system. West Science Interdisciplinary Studies, 3(11), 1987–1995. https://doi.org/10.58812/wsis.v3i11.2374
Pudja, G., & Sudharta, T. R. (2004). Manawa Dharmasastra (Manu Smrti). Surabaya: Paramita.
Wardani, K. P. L., & Yunanto, T. A. R. (2024). Keseimbangan peran Purusha dan Pradana: Kajian teoritis kesetaraan gender di Bali. Anthropos: Jurnal Antropologi Sosial dan Budaya (Journal of Social and Cultural Anthropology), 10(1), 82–92. https://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/antrophos/article/view/55904
Yulandini, N. L. P. D., Sutama, I. B. P., & Sujana, I. N. (2025). Implementasi awig-awig terhadap hak waris perempuan dalam hukum adat Bali di Desa Adat Renon. Analogi Hukum, 7(1), 141–147. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/14084
Gunawan, W., & Santika, K. A. (2025). Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dalam Hukum Hindu Perspektif Hak Asasi Manusia. Belom Bahadat, 15(1), 45-64. https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/belom-bahadat/article/view/1441/831


