Latar Belakang
Bali merupakan salah satu destinasi pariwisata unggulan Indonesia yang dikenal karena keindahan alam, kekayaan budaya, adat istiadat, serta kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai lokal. Perkembangan pariwisata menyebabkan interaksi antara masyarakat lokal dengan wisatawan mancanegara semakin intensif. Kondisi tersebut memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan ketika wisatawan tidak memahami atau tidak menghormati norma sosial dan budaya yang berlaku di masyarakat Bali. Keberadaan wisatawan mancanegara di daerah pariwisata juga dapat memunculkan berbagai bentuk perilaku yang menyimpang dari norma masyarakat sehingga diperlukan pengawasan dan pengendalian sosial agar aktivitas pariwisata tetap berjalan dengan memperhatikan nilai dan ketentuan yang berlaku (Rhamadani et al., 2021).
Salah satu kasus yang menjadi perhatian masyarakat terjadi di kawasan Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Seorang warga negara asing diduga melakukan tindakan asusila bersama seorang perempuan di pekarangan rumah warga. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan kemudian beredar di media sosial sehingga menimbulkan perhatian publik. Terduga pelaku yang diketahui merupakan warga negara Australia kemudian diamankan oleh pihak kepolisian bersama Imigrasi ketika hendak meninggalkan Indonesia (Eka Purna Negara, 2026).
Kasus tersebut menunjukkan bahwa perilaku wisatawan mancanegara dapat bersinggungan secara langsung dengan kehidupan masyarakat lokal, khususnya ketika dilakukan di lingkungan pemukiman warga. Bali memiliki sistem sosial yang tidak hanya berlandaskan hukum nasional, tetapi juga adat dan nilai-nilai budaya yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Desa adat memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan sosial dan budaya masyarakat Bali. Oleh karena itu, wisatawan yang berada di Bali perlu menghormati nilai sosial dan budaya masyarakat setempat agar kegiatan pariwisata tidak menimbulkan konflik atau keresahan di lingkungan masyarakat (Adnyani & Landrawan, 2023).
Selain menjadi persoalan sosial, tindakan wisatawan yang tidak menghormati norma lokal juga dapat berkaitan dengan aspek hukum. Wisatawan mancanegara tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku selama berada di Indonesia. Penegakan hukum terhadap wisatawan yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma dan nilai masyarakat menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban. Dalam penyelenggaraan pariwisata di Bali, perlindungan terhadap nilai budaya dan religius juga diperlukan agar kegiatan wisata tetap berjalan dengan menghormati karakteristik masyarakat setempat (Kirana & Sugama, 2024).
Perlindungan terhadap nilai budaya dan religius menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pariwisata Bali. Aktivitas wisatawan perlu dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai lokal serta batas-batas perilaku yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal tersebut diperlukan agar perkembangan pariwisata tidak mengurangi penghormatan terhadap nilai budaya dan kehidupan masyarakat Bali (Shin & Perbawa, 2024).
Berdasarkan permasalahan tersebut, kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh WNA di pekarangan rumah warga penting untuk dikaji secara lebih mendalam. Kajian ini tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap seluruh wisatawan mancanegara, tetapi untuk menganalisis bentuk pelanggaran norma, dampaknya terhadap masyarakat lokal, serta upaya penanganan terhadap perilaku wisatawan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai pentingnya keseimbangan antara keterbukaan Bali sebagai destinasi wisata internasional dengan penghormatan terhadap norma, budaya, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat lokal.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana perbuatan asusila yang dilakukan oleh WNA di pekarangan rumah warga Bali dapat dikaji berdasarkan nilai-nilai etika dan kesusilaan dalam ajaran Hindu?
2. Bagaimana dampak perilaku tersebut terhadap keharmonisan kehidupan sosial masyarakat Bali ditinjau dari nilai-nilai Hindu, khususnya konsep Tri Hita Karana?
3. Bagaimana peran nilai-nilai agama Hindu dan lembaga sosial masyarakat Bali dalam membangun kesadaran wisatawan untuk menghormati norma, adat, dan budaya lokal?
Isi
- Perbuatan Asusila dalam Perspektif Etika dan Kesusilaan Hindu
Dalam ajaran Hindu, etika atau Susila merupakan pedoman bagi manusia dalam mengarahkan pikiran, perkataan, dan perbuatannya agar sesuai dengan Dharma. Perilaku seseorang tidak hanya dinilai berdasarkan kepentingan atau keinginan pribadi, tetapi juga berdasarkan akibat yang ditimbulkan terhadap orang lain. Prinsip tersebut sejalan dengan ajaran Tri Kaya Parisudha, yaitu manacika (berpikir yang baik), wacika (berkata yang baik), dan kayika (berbuat yang baik). Ajaran mengenai pengendalian perilaku dapat dikaitkan dengan Sarasamuccaya Sloka 73 yaitu sebagai berikut: ”Hana karmapatha ngaranya, khrtaning indrya, sapuluh kwehnya, ulakena, kramanya : prawerttiyaning manah sakareng, telu kwehnya, ulahaning wak pat pwarttiyaning kaya, telu pinda sapuluh, prawerttyaning kaya, wak, manah kengeta” Maksudnya : Adalah karmapatha namanya, yaitu pengendalian hawa nafsu, sepuluh banyaknya yang patut dilaksanakan; gerak pikiran tiga banyaknya, ucapan /perkataan empat (4) jumlah nya, gerak tindakan/laksana tiga (3) banyaknya. Jadi sepuluh (10) jumlahnya perbuatan yang timbul dari gerakan badan, perkataan, dan pikiran itulah patut diperhatikan.
Dalam ajaran Agama Hindu setiap perbuatan (karma) membawa konsekuensi (phala), sehingga seseorang perlu mempertimbangkan dampak tindakannya terhadap diri sendiri maupun orang lain. Kebebasan seseorang dalam menjalankan kehidupan pribadinya tidak berarti dapat melakukan tindakan tanpa mempertimbangkan tempat, norma kesusilaan, serta kenyamanan masyarakat. Ketika suatu tindakan dilakukan di lingkungan tempat tinggal orang lain dan menimbulkan keresahan, tindakan tersebut telah bersinggungan dengan tanggung jawab sosial. Prinsip tersebut selaras dengan Bhagavad Gita III.8:
Niyatam kuru karma tvam karma jyayo hy akarmanah.
Maknanya, manusia hendaknya melaksanakan tindakan yang menjadi kewajibannya dengan benar. Dalam konteks kajian ini, sloka tersebut dapat dipahami sebagai pengingat bahwa kebebasan bertindak perlu disertai kesadaran akan kewajiban untuk bertindak sesuai Dharma dan menghormati kehidupan sosial di sekitarnya.
Dalam kehidupan masyarakat Hindu Bali, rumah dan pekarangan tidak semata-mata dipandang sebagai tempat tinggal, tetapi juga memiliki dimensi sosial, budaya, dan religius. Di dalam lingkungan pekarangan juga dapat terdapat tempat suci keluarga serta ruang berlangsungnya berbagai aktivitas sosial dan keagamaan. Oleh sebab itu, memasuki atau melakukan suatu tindakan di pekarangan milik warga perlu disertai penghormatan terhadap pemilik, fungsi ruang, serta nilai kesucian yang melekat pada lingkungan tersebut. Dalam konteks kasus yang dikaji, lokasi terjadinya tindakan menjadi aspek penting dalam analisis etika Hindu. Perbuatan asusila yang dilakukan di pekarangan rumah warga tidak hanya berpotensi melanggar batas privasi, tetapi juga bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap ruang kehidupan masyarakat Hindu Bali.
2.2 Dampak Perilaku Asusila terhadap Keharmonisan Masyarakat dalam Perspektif Tri Hita Karana
Dalam konsep Tri Hita Karana, Pawongan menekankan pentingnya membangun hubungan yang harmonis antara manusia dengan sesamanya melalui sikap saling menghormati, menjaga martabat, dan tidak merugikan orang lain. Dalam konteks kasus perbuatan asusila WNA di pekarangan rumah warga, tindakan yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan dapat menimbulkan keresahan karena bersinggungan langsung dengan ruang privat dan kehidupan sosial masyarakat. Kehadiran wisatawan di Bali hendaknya disertai kesadaran bahwa kebebasan pribadi tetap memiliki batas ketika berhadapan dengan hak, privasi, dan kenyamanan orang lain. Nilai Pawongan dengan demikian menuntut adanya sikap saling menghormati antara wisatawan dan masyarakat lokal sehingga perbedaan budaya tidak berkembang menjadi konflik sosial. Prinsip ini juga sejalan dengan ajaran Tat Twam Asi, yang menumbuhkan kesadaran untuk memperlakukan dan menghormati orang lain sebagaimana seseorang mengharapkan dirinya dihormati.
Parhyangan merupakan dimensi Tri Hita Karana yang menekankan keharmonisan hubungan manusia dengan Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Dalam kehidupan masyarakat Hindu Bali, nilai spiritual tidak hanya diwujudkan melalui kegiatan persembahyangan di pura, tetapi juga melekat dalam tata ruang, rumah, pekarangan, upacara, dan berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, wisatawan perlu memahami bahwa kehidupan sosial masyarakat Bali tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari kehidupan religiusnya. Pekarangan rumah, misalnya, dapat menjadi bagian dari ruang kehidupan keluarga yang di dalamnya terdapat tempat suci dan berlangsung aktivitas keagamaan. Dengan demikian, penghormatan terhadap nilai Parhyangan juga dapat diwujudkan melalui perilaku yang menjaga kesopanan serta menghindari tindakan yang bertentangan dengan nilai kesucian dan kesusilaan pada ruang kehidupan masyarakat Bali.
Palemahan menekankan keharmonisan hubungan manusia dengan lingkungan tempat kehidupannya berlangsung. Dalam kajian ini, Palemahan tidak hanya dipahami dalam konteks pelestarian alam, tetapi juga penghormatan terhadap lingkungan tempat tinggal dan ruang kehidupan masyarakat. Pekarangan rumah warga merupakan bagian dari lingkungan yang memiliki fungsi privat, sosial, budaya, dan dalam konteks masyarakat Hindu Bali juga dapat memiliki nilai religius. Karena itu, setiap orang yang berada di lingkungan tersebut memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, kebersihan, kesopanan, serta tidak melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Perbuatan asusila di pekarangan warga dapat dipandang tidak selaras dengan nilai Palemahan karena penggunaan suatu ruang seharusnya mempertimbangkan fungsi, batas, serta nilai yang diberikan masyarakat terhadap ruang tersebut.
Berdasarkan ketiga dimensi tersebut, Tri Hita Karana dapat menjadi landasan etis dalam membangun pariwisata Bali yang tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat lokal. Wisatawan yang datang ke Bali perlu menghormati nilai spiritual masyarakat (Parhyangan), membangun hubungan yang saling menghargai dengan masyarakat lokal (Pawongan), serta menjaga ketertiban dan menghormati ruang kehidupan masyarakat (Palemahan). Dengan demikian, keterbukaan Bali sebagai destinasi pariwisata internasional tetap dapat berjalan tanpa menghilangkan penghormatan terhadap agama, adat, budaya, privasi, dan kenyamanan masyarakat setempat. Dalam konteks kasus yang dikaji, Tri Hita Karana tidak hanya menjadi konsep filosofis, tetapi dapat digunakan sebagai pedoman etika bagi wisatawan dalam memahami batas-batas perilaku ketika berada di tengah kehidupan masyarakat Bali.
2.3 Peran Ajaran Hindu dan Lembaga Sosial dalam Membangun Kesadaran Wisatawan
Ajaran Hindu memiliki peran penting dalam membangun kesadaran wisatawan, khususnya dalam konteks pariwisata Bali yang erat dengan nilai-nilai Tri Hita Karana. Tri Hita Karana mengajarkan tiga hubungan yang harus dijaga secara harmonis, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan (Parhyangan), hubungan manusia dengan sesama (Pawongan), dan hubungan manusia dengan lingkungan (Palemahan). Nilai tersebut dapat menjadi pedoman bagi wisatawan agar kegiatan berwisata tidak hanya berorientasi pada kesenangan, tetapi juga memperhatikan kesucian tempat, menghormati masyarakat lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan. Susiani et al. (2022) menjelaskan bahwa Tri Hita Karana dapat digunakan sebagai pedoman dalam menjaga keharmonisan kawasan pariwisata Bali.
Dalam penerapannya, Parhyangan dapat diwujudkan melalui sikap wisatawan dalam menghormati tempat-tempat suci, mengikuti aturan yang berlaku, serta menjaga kesopanan ketika mengunjungi pura atau kawasan yang memiliki nilai religius. Pawongan dapat diterapkan dengan menghargai masyarakat lokal, adat istiadat, bahasa, dan kebiasaan yang berlaku di daerah tujuan wisata. Sementara itu, Palemahan mendorong wisatawan untuk menjaga kebersihan, tidak membuang sampah sembarangan, serta ikut menjaga kelestarian alam. Fenitra et al. (2022) menunjukkan bahwa pengetahuan lingkungan, kesadaran terhadap dampak tindakan, rasa tanggung jawab, dan norma pribadi memiliki hubungan dengan terbentuknya perilaku wisatawan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. Oleh karena itu, peningkatan pengetahuan dan kesadaran wisatawan menjadi salah satu hal penting dalam mengurangi dampak negatif kegiatan wisata terhadap lingkungan.
Selain ajaran agama, lembaga sosial memiliki peran sebagai penggerak dan pengawas dalam membentuk kesadaran wisatawan. Lembaga seperti desa adat, kelompok sadar wisata (Pokdarwis), pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat dapat memberikan edukasi, membuat aturan, menyediakan informasi, serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas wisata. Desa adat memiliki posisi penting karena dapat mengatur pemanfaatan ruang, menjaga nilai budaya, serta menetapkan aturan yang harus dihormati oleh masyarakat maupun wisatawan. Dalam pengelolaan pariwisata, keberadaan lembaga sosial dapat membantu memastikan bahwa nilai-nilai budaya dan agama tidak hanya menjadi konsep, tetapi juga diterapkan dalam perilaku wisatawan dan masyarakat. Pokdarwis juga dapat menjadi salah satu lembaga yang berhubungan langsung dengan wisatawan. Melalui kegiatan pemanduan, sosialisasi, dan pemberian contoh perilaku yang baik, Pokdarwis dapat membantu wisatawan memahami nilai budaya dan aturan yang berlaku di suatu destinasi. Dengan adanya edukasi dan pengawasan dari lembaga sosial, wisatawan dapat lebih memahami bahwa setiap destinasi memiliki karakter, norma, serta nilai yang perlu dihormati.
Dengan demikian, ajaran Hindu berfungsi sebagai landasan nilai, sedangkan lembaga sosial berfungsi sebagai pihak yang menerjemahkan nilai tersebut ke dalam tindakan nyata. Keduanya dapat berjalan bersama untuk membangun kesadaran wisatawan agar tidak hanya menjadi pengunjung yang menikmati suatu destinasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap tempat yang dikunjungi. Kesadaran tersebut dapat diwujudkan melalui sikap menghormati kesucian tempat, menghargai masyarakat dan budaya lokal, menaati aturan, serta menjaga lingkungan. Dengan adanya kerja sama antara masyarakat, lembaga adat, Pokdarwis, dan pemerintah, nilai-nilai tersebut dapat diterapkan secara lebih konsisten sehingga tercipta kegiatan pariwisata yang harmonis dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh warga negara asing di pekarangan rumah warga Bali menunjukkan bahwa kebebasan pribadi wisatawan tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab untuk menghormati ruang, nilai, dan kehidupan masyarakat setempat. Ditinjau dari etika dan kesusilaan Hindu, tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran Tri Kaya Parisudha dan prinsip Dharma yang menuntut keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan, sekaligus mencederai kesucian pekarangan sebagai ruang yang sarat dimensi sosial, budaya, dan religius. Dari perspektif Tri Hita Karana, peristiwa ini mengoyak ketiga hubungan yang seharusnya dijaga secara harmonis, yakni hubungan dengan Sang Pencipta (Parahyangan), hubungan antarsesama manusia (Pawongan), dan hubungan dengan lingkungan tempat tinggal (Palemahan), sehingga menegaskan bahwa pariwisata yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila keterbukaan terhadap dunia luar diimbangi dengan penghormatan terhadap akar spiritual dan sosial masyarakat penerimanya. Oleh karena itu, sinergi antara nilai-nilai ajaran Hindu sebagai fondasi moral dan peran aktif lembaga sosial seperti desa adat, Pokdarwis, serta pemerintah daerah sebagai penerjemah nilai tersebut ke dalam aturan dan pengawasan nyata, menjadi kunci untuk membangun kesadaran wisatawan. Pada akhirnya, Bali dapat tetap menjadi ruang terbuka bagi dunia tanpa harus kehilangan jiwanya sendiri, sebab keindahan sebuah pulau tidak pernah lepas dari kesucian yang dijaga oleh penduduknya.
DAFTAR PUSTAKA
Adnyani, K. S., & Landrawan, I. W. (2023). Politik hukum pengakuan partisipasi desa adat dalam pemulihan kepariwisataan Bali. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 9(1), 35–44. https://doi.org/10.23887/jiis.v9i1.56506
Kirana, K. A. F., & Sugama, I. D. G. D. (2024). Penegakan hukum bagi wisatawan yang melecehkan objek wisata suci di Bali. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 11(11), 1254–1265.
Rhamadani, F. A., Suwena, I. K., & Dewi, L. G. L. K. (2021). Model pengendalian sosial preventif dalam menangani penyimpangan perilaku wisatawan mancanegara di Kabupaten Badung. Jurnal IPTA (Industri Perjalanan Wisata), 9(1), 73–80. https://doi.org/10.24843/IPTA.2021.v09.i01.p07
Shin, D. M., & Perbawa, K. S. L. P. (2024). Perlindungan hukum terhadap kawasan suci pura yang menjadi tempat destinasi pariwisata di Bali. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 13(2), 494–507. https://doi.org/10.24843/JMHU.2024.v13.i02.p15
Fenitra, R. M., Premananto, G. C., Sedera, R. M. H., Abbas, A., & Laila, N. (2022). Environmentally responsible behavior and Knowledge-Belief-Norm in the tourism context: The moderating role of types of destinations. International Journal of Geoheritage and Parks, 10(2), 273–288. https://doi.org/10.1016/j.ijgeop.2022.05.001
Susiani, K., Sutajaya, I. M., & Suja, I. W. (2022). The implementation of Tri Hita Karana in maintaining harmony in the Bali tourism area during the Covid-19 pandemic. Acta Counseling and Humanities, 3(1), 1–12. https://doi.org/10.46637/ach.v3i1.18




